Depresi Hadapi Pandemi, Alasan Nia Ramadhani Konsumsi Shabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Ramadhania Ardiansyah alias Nia Ramadhani mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu karena stres menghadapi pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. Selain itu, Nia juga mengaku stres dengan tekanan kerja.
Pengakuan itu disampaikan Nia kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) alias Ardi Bakrie (42). Polisi juga menetapkan sopir Nia, berinisial ZN (43) sebagai tersangka karena mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
"Jadi ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. RA dan AAB ini suami istri. RA publik figur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga : Nia Ramadhani dan Suami Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers, Ruhut Sitompul : Pak Polisi Semua Sama di Depan Hukum
Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie mulai mengkonsumsi sabu, ujar Kombes Pol Yusri, sekitar 4-5 bulan. Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie mengaku mengonsumsi narkoba karena stres menghadapi pandemi Covid-19.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, karena situasi pandemi Covid-19 dan masalah tekanan kerja. Tapi itu alasan klasik ya," ujar Kombes Pol Yusri.
Sampai saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik masih terus menggali keterangan dari Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie terkait tindak penyalahgunaan narkotika yang mereka lakukan.
Diketahui Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta bersama sopir pribadinya. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang didapat dari sopir Nia. "Dia mengakui barang tersebut milik RA (Nia Ramadhani)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kronologi penangkapan Nia Ramadhani terjadi pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka inisial ZM, laki-laki umur 43 tahun sopir di kediaman dua tersangka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie).
Baca Juga : Marshanda Beri Dukungan Nia Ramadhani yang Sedang Terseret Kasus Narkoba
Dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu dan alat isap atau bong. Sabu-sabu didapatkan tersangka Nia dengan membeli seharga Rp1,5 juta.
"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0,78 gram kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ujar Kombes Pol Yusri.
Pengakuan itu disampaikan Nia kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) alias Ardi Bakrie (42). Polisi juga menetapkan sopir Nia, berinisial ZN (43) sebagai tersangka karena mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
"Jadi ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. RA dan AAB ini suami istri. RA publik figur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga : Nia Ramadhani dan Suami Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers, Ruhut Sitompul : Pak Polisi Semua Sama di Depan Hukum
Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie mulai mengkonsumsi sabu, ujar Kombes Pol Yusri, sekitar 4-5 bulan. Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie mengaku mengonsumsi narkoba karena stres menghadapi pandemi Covid-19.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, karena situasi pandemi Covid-19 dan masalah tekanan kerja. Tapi itu alasan klasik ya," ujar Kombes Pol Yusri.
Sampai saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik masih terus menggali keterangan dari Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie terkait tindak penyalahgunaan narkotika yang mereka lakukan.
Diketahui Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta bersama sopir pribadinya. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang didapat dari sopir Nia. "Dia mengakui barang tersebut milik RA (Nia Ramadhani)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kronologi penangkapan Nia Ramadhani terjadi pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka inisial ZM, laki-laki umur 43 tahun sopir di kediaman dua tersangka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie).
Baca Juga : Marshanda Beri Dukungan Nia Ramadhani yang Sedang Terseret Kasus Narkoba
Dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa satu paket klip sabu dan alat isap atau bong. Sabu-sabu didapatkan tersangka Nia dengan membeli seharga Rp1,5 juta.
"Barang bukti yang diamankan satu klip jenis sabu-sabu dugaan adalah sabu-sabu brutonya 0,78 gram kemudian 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ujar Kombes Pol Yusri.
(wur)